Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI: Pelayanan Kesehatan Penyakit Katastropik Bebani JKN

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan dikeluarkannya penyakit katastropik dari benefit Jaminan Kesehatan Nasional, di tengah berlanjutnya mismatch Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

 

Bisnis.com, JAKARTA-- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan dikeluarkannya penyakit katastropik dari benefit Jaminan Kesehatan Nasional, di tengah berlanjutnya mismatch Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menuturkan  penyakit katastropik disebut sangat membebani JKN.

Menurut IDI, anggaran JKN selama ini terserap untuk kasus katastropik dan sebagian besar di antaranya disebabkan oleh rokok. Katastropik adalah penyakit yang berbiaya mahal.

“Penyakit katastropik membebani sekitar 33% biaya JKN. Nilainya mencapai Rp15 triliun per tahun,” sebut dia kepada Bisnis, hari ini, Rabu (26/4/2017).

Pasien penyakit katastropik, terang Daeng, bisa mendapat jaminan kesehatan dengan mekanisme lain di luar JKN. Hal ini dipandang lebih adil bagi masyarakat dan pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, hal ini sudah tercantum dalam Pasal 25 ayat 1 huruf j Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikeluarkannya penyakit katastropik dari benefit JKN adalah salah satu rekomendasi IDI terhadap pemerintah terkait pemberian layanan kesehatan di tengah ancaman atas keberlangsungan JKN.

Pasalnya, pada 2016 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami mismatch sebesar Rp3,1 triliun. Total pendapatan iuran sepanjang tahun lalu adalah Rp67,7 triliun, sedangkan realisasi biaya manfaat menyentuh Rp67,2 triliun.

Adapun enam rekomendasi lainnya mencakup perbaikan mutu pelayanan kesehatan, perbaikan tarif jasa pelayanan, kenaikan iuran biaya peserta, pencarian sumber dana alternatif di luar APBN lewat kemitraan dengan swasta, mempertahankan kemandirian dokter, serta penerapan clinical governance dalam pengelolaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper