Bisnis.com, JAKARTA -- Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan fokus pada pengawasan ketat terhadap dana pendidikan yang ditransfer ke daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono mengatakan pengawasan penting karena dari total 20% anggaran pendidikan di mana sebanyak 64,5%-nya merupakan transfer ke daerah.
"Pengawasan tersebut difokuskan pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan fisik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), transfer daerah untuk tunjungan guru, dan dana alokasi umum (DAU) nonfisik," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Selasa (18/4/2017).
Pasalnya, pelaporan pemanfaatan DAK sangat rendah selama ini. Oleh karena itu, pemantauan pusat harus dilakukan. Total DAK pendidikan fisik dari 2003-2017 mencapai Rp98,5 triliun.
Dari sisi BOS, menurutnya, perbaikan perlu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran. Apalagi, prioritas utama penggunaan BOS yakni kegiatan operasional sekolah guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Selanjutnya, terkait dengan transfer daerah untuk tunjangan guru. Permasalahan utamanya, sambung Agus, berasal dari hulu yakni terkait pengangkatan guru. Pengangkatan guru harus dengan ketentuan UU No.14/2005 dan ketentuan rasio guru dan siswa telah diatur pada PP No. 74/2008.
Baca Juga
"Dalam hal ini pemdalah yang bertugas mengendalikan rasio guru dan siswa, serta rasio dosen dan mahasiswa menjadi dasar dalam proses perencanaan kebutuhan guru dan dosen," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan perubahan kebijakan dan penyiapan landasan hukum yang memadai untuk mendorong pengelolaan guru sebagai tanggung jawab pemerintah pusat.
Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) bidang pendidikan tahun 2018 meliputi pendidikan vokasional dan peningkatan kualitas guru. Adapun pendekatan yang dipakai dalam penyusunan RKP 2018 adalah perkuatan pelaksanaan kebijakan money follow program. Adapun, total belanja negara sebesar Rp2.080,5 triliun.