Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu Regulasi PLTU Mangkrak

Pembatalan proyek pembangkit listrik yang mangkrak dinilai perlu dipertegas dengan regulasi. Pasalnya, hanya 5 dari 34 proyek yang dibatalkanoleh pemerintah sesuai yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2017-2026.
PLTU Paiton./Antara
PLTU Paiton./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatalan proyek pembangkit listrik yang mangkrak dinilai perlu dipertegas dengan regulasi. Pasalnya, hanya 5 dari 34 proyek yang dibatalkan oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2017-2026.

Sebelumnya, PLN menyatakan akan membatalkan 11 proyek pembangkit listrik. Namun, 6 proyek akan menyusul, karena masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ekonom bidang kelistrikan dan Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Iwa Garniwa mengatakan, pembatalan proyek ini memang perlu dipertegas untuk transparansi. Dia senada dengan pemerintah untuk membatalkan proyek-proyek pembangkit listrik yang mangkrak.

“Pembatalan tersebut harus sesuai dengan klausul kontrak proyek pembangunan. Saya tidak hapal satu persatu bagaimana mekanisme pembatalannya. Enam proyek yang belum dibatalkan masih menunggu hasil audit dari BPKP,” katanya saat diwawancarai bisnis, Senin (17/4/2017).

PLN perlu mempertimbangkan aspek ekonomi untuk membatalkan. Namun, dinilai PLN perlu mengungkapkan secara transparan tentang penyebab proyek-proyek yang dibatalkan itu.

Menurutnya, masalah pemberhentian proyek pembangkit listrik disebabkan karena terkendala pendanaan. Masalah lahan dan administrasi seperti perizinan juga menjadi penghambat proyek-proyek tersebut. “Saya kira, bukan masalah teknologi,” ungkapnya.

Iwa mengatakan, proyek-proyek mangkrak tersebut tidak mengganggu sistem kelistrikan dan merugikan negara. Malah, jika dilanjutkan, proyek tersebut bisa tidak menguntungkan. Selain itu, jika bisa menyebabkan overcapacity.

Adapun 5 proyek pembangkit yang dibatalkan oleh PLN dalam RUPTL selama 10 tahun mendatang, antara lain : Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bengkalis berkapasitas 2 x 10 megawatt di Riau.

Sejak PLN meneken kontrak proyek ini pada 2008, konstruksinya belum dibangun hingga kini. Selain proyek Bengkalis, PLTU Tembilahan 11 megawatt yang batal bakal diganti PLN dengan pembangunan gardu induk.

Adapun di Kalimantan, PLN membatalkan pembangunan PLTU Kuala Pambuang 2 x 3 megawatt dan menggantinya dengan pembangunan gardu induk. Di Sulawesi, proyek terbengkalai yang dihentikan adalah PLTU Wangi-Wangi 2 x 3 megawatt.

Fasilitas pengganti yang disiapkan PLN adalah pembangkit listrik tenaga gas 5 megawatt. PLN juga membatalkan proyek PLTU Jayapura 2 x 15 megawatt dan menggantinya dengan pembangkit gas 50 megawatt.

Sementara itu, enam proyek yang dihentikan dan belum tercatat dalam RUPTL, yaitu PLTU Kuala Tungkal 2 x 7 megawatt, PLTU Ipuh Seblat 2 x 3 megawatt, PLTU Buntok 2 x 7 megawatt, PLTU Tarakan 2 x 7 megawatt, PLTU Bau-Bau 2 x 7 megawatt, dan PLTU Raha 2 x 3 megawatt.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan pembatalan enam proyek lain masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengungkapkan dalam waktu 3 hingga 4 bulan mendatang BPKP akan mengeluarkan hasil audit.

"Kami tidak berani [mencantumkan dalam RUPTL], karena takut ada masalah nantinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper