Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagian besar kapal penangkap ikan berukuran 30 gros ton ke atas alias berizin pusat terkonsentrasi di wilayah barat.
Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan per 11 April, jumlah armada di wilayah barat mencapai 2.152 unit dengan total bobot 178.544 GT. Wilayah barat meliputi WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman), WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat Sumatra dan Selat Sunda), WPP 573 (Samudra Hindia selatan Jawa hingga Laut Timor bagian barat), WPP 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan), dan WPP 712 (Laut Jawa).
Sementara itu, jumlah kapal di wilayah tengah hanya 828 unit dengan total ukuran 52.347 GT. Wilayah tengah meliputi WPP 713 (Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), WPP 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda), WPP 715 (Teluk tomini, Laut Maluku, hingga Teluk Berau), dan WPP 716 (Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera).
Adapun jumlah armada di wilayah timur 1.067 unit dengan total bobot 100.298 GT. Wilayah timur meliputi WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik) dan WPP 718 (Laut Arum, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur).
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan pengurusan perizinan kapal perikanan akan dilimpahkan ke kantor KKP di 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang akan dibuka tahun ini (Bisnis.com, 11/4/2017).
Tujuannya, memudahkan nelayan di lokasi penangkapan mengurus surat izin ketimbang harus ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara. Selain itu, untuk mencatat lebih baik potensi komoditas ikan di tiap WPP.