Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurusan perizinan kapal perikanan daerah maupun pusat akan dilimpahkan ke 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) mulai tahun ini.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan instansinya akan membuka kantor di 11 WPP itu.
Izin kapal berukuran di bawah 30 gros ton memang tetap diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sedangkan izin kapal di atas 30 GT tetap diotorisasi pemerintah pusat. Namun, pemilik kapal cukup mengurusnya di kantor WPP.
Sebagai contoh, izin kapal yang beroperasi di WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman) akan dilayani oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan. Izin kapal di WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat Sumatra dan Selat Sunda) akan dilayani di Kantor PPS Bungus.
"Kami membagi sesuai komoditas masing masing," kata Sjarief, Rabu (12/4/2017).
Sebagai contoh, lanjut dia, WPP 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) memiliki stok ikan cakalang dan cumi yang melimpah. Di WPP 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Teluk Berau), melimpah ikan tuna, cakalang, dan tongkol.