Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Minta Pemerintah Gelar Amnesti Pajak Periode II

Target pemerintah dari kebijakan amnesty pajak yang dilaksanakan dalam 3 tahap tertanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 ternyata tak sesuai harapan.
Karyawan menjelaskan kepada wajib pajak di gerai konsultasi amnesti pajak, di Jakarta, Jumat (02/12/2016)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan menjelaskan kepada wajib pajak di gerai konsultasi amnesti pajak, di Jakarta, Jumat (02/12/2016)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -Target pemerintah dari kebijakan amnesty pajak yang dilaksanakan dalam 3 tahap tertanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 ternyata tak sesuai harapan.

Pasalnya, setelah kebijakan amnesty pajak berakhir per tanggal 31 Maret 2017 jam 24.00 WIB, pelaporan harta amnesty pajak mencapai Rp4.855 triliun, sebanyak Rp3.676 triliun didominasi deklarasi harta dalam negeri, sisanya deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp1.031 triliun.

Harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp147 triliun dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun dari target 165 triliun.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, realisasi peserta program Tax Amnesty tercatat sebanyak 965.000 orang dari target 2 juta orang.

Dia menuturkan, ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah.

"Pertama, dari sisi sosialisasi masih belum maksimal, khususnya para pelaku UKM yang jumlahnya jutaan. Sampai menjelang berakhirnya program ini masih banyak pelaku UKM yang bingung dengan berbagai pertanyaan yg tidak terjawab yg mengakibatkan mereka enggan ikut amnesti pajak," katanya dalam siaran pers, Rabu (5/4/2014).

Dia berpendapat, selama ini program amnesty pajak terkesan hanya menyasar pengusaha besar, sedangkan UKM perlu pendekatan dan sosialisasi yang lebih detail dan masif.

Padahal, potensi pengusaha UKM ikut program amnesti pajak masih sangat besar peluangnya mengingat jumlahnya puluhan juta, didukung dengan pertumbuhan kelas menengah baru yang mencapai 50 juta orang.

"Ini merupakan indikator bahwa masih banyak yang belum ikut programamnesti pajak. Untuk mencapai targetamnesti pajak pemerintah perlu mempertimbangkan program amnesti pajak tahap II dengan sosialisasi yang volumenya semakin banyak dikalangan UKM," jelasnya.

Bahkan, bila perlu pemerintah untuk waktu tertentu membuka klinik konsultasi amnesti pajak di pusat perbelanjaan untuk member keleluasaan kepada UKM menanyakan berbagai informasi yang mereka butuhkan.

Di sisi lain, pemerintah dapat memberi jaminan bahwa dana yang dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper