Bisnis.com, JAKARTA- Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 akhirnya resmi berakhir pada 31 Maret 2017.
Berdasarkan dashboard amnesti pajak sampai dengan Sabtu (1/4/2017), penyertaan harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak ini mencapai Rp 4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Jumlah uang tebusan pengampunan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 114 triliun dengan komposisi orang pribadi, usaha, mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp91,2 triliun.
Sementara itu, surat penyataan harta dan peserta pengampunan pajak mencapai 965.000 WP atau menurut catatan Dirjen Pajak, terjadi penambahan jumlah wajib pajak (WP) sebesar 30%.
Penambahan jumlah WP dari program amnesti pajak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun atau 85,6% dari total penerimaan negara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja pemerintah, Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak terhadap berbagai upaya yang dilakukan untuk menyukseskan program amnesti pajak,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (3/4/2017).