Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit pasca-implementasi amnesti pajak.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, mereka akan fokus pada pengumpulan data harta dan implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"Kami tegaskan, belum akan meminta transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak," kata Hestu di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Dia mengakui, data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016.
Baca Juga
Adapun penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016. Namun dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode Amnesti Pajak.
Walau kesempatan masyarakat mengikuti program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, juga berlaku setelah program amnesti pajak berakhir, maka pihaknya memutuskan untuk fokus ke hal-hal tersebut.