Bisnis.com, DENPASAR--Jumlah wajib pajak di Bali yang ikut program amnesti pajak mengalami peningkatan berarti menjelang penutupan atau last call pada 31 Maret 2017.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat, dalam rentang 10 hari sejak 21 Maret hingga Kamis (30/3/2017), terjadi penambahan 3.692 surat pernyataan harta (SPH) ikut amnesti pajak menjadi 28.125 SPH. Pada 21 Maret lalu, jumlah yang mendaftar masih 24.433 SPH.
Kenaikan jumlah peserta program pengampunan ini juga berdampak terhadap nilai tebusan yang meningkat sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,1 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun. Adapun total harta yang dideklarasikan Rp59 triliun, atau meningkat Rp4,3 triliun jika dibandingkan dengan 10 hari sebelumnya Rp54,7 triliun.
Baca Juga
Sumber deklarasi itu dari repatriasi Rp273 miliar, deklarasi luar negeri Rp3,1 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp55,7 triliun. Sebagai perbandingan, 10 hari lalu, dana repatriasi yang dideklarasikan Rp266 miliar, dana deklarasi luar negeri Rp2,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp51,5.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Nyoman Ayu Ningsih mengapresiasi WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Pihaknya mengharapkan komitmen WP untuk menjadi wajib pajak yang patuh di periode selanjutnya.
"Kami Imbau masyarakat yang masih memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak," tuturnya lewat siaran pers.