Bisnis.com, JAKARTA—Hanya empat topik baru dari 14 rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang disiapkan untuk melengkapi Undang-Undang No 13/2016 tentang Paten.
Sebagian besar draft permen sudah diamanatkan Undang Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten, pernerbitannya kini lebih bersifat perbaikan, penyesuaian atau peraturan lebih lanjut terkait beleid terkini.
Debbie Juliane Manurung, Konsultan dari Suryomurcito & Co, mengatakan keberadaan 14 rancangan permen pelengkap UU No. 13/2016 memuat topik traktat kerja sama paten yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (3), syarat dan tata cara perncatatan perubahan data (Pasal 61 ayat 5), format keputusan pemberian lisensi-wajib (Pasal 88 ayat 5), serta besaran imbalan dan cara pembayaran lisensi wajib kepada pemegang paten (Pasal 92 ayat 2).
“Materi baru yang muncul disambut baik, contohnya saja seperti perubahan data sertifikat. Sebelumnya, di beleid terdahulu tidak ada mekanisme yang resmi untuk memperbaiki kesalahan dalam data dalam sertifikat,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (20/3/17).
Selain itu, materi imbalan lisensi wajib terhadap pemegang merek, permennya adalah ketentuan yang sama sekali baru. Smeentara itu, untuk format keputusan pemberian lisensi wajib, memang sudah diatur dalam UU Paten terdahulu, tetapi format baru akan dinanti penjelasannya pada permen yang akan diterbitkan.
Tidak hanya fokus pada materi baru, Debbie juga menganggap permen tentang permohonan banding, penting mengingat UU No. 13/2016 mengatur dua jenis permohonan banding yang baru.
Dua draft tersebut, diantaranya Permohonan Banding Terhadap Koreksi Atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten; Permohonan Banding Terhadap Keputusan Pemberi Paten.
Menurutnya kedua hal ini belum diatur dalam UU No. 14/2001, dan pada saat ini ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan banding atas koreksi permohonan yang diberi paten atau permohonan terhadap keputusan pemberian paten tinggal menunggu kejelasan dan panduan pelaksanaannya.
“Apa saja yang dimuat dalam dua permen terkait permohonan banding perlu cepat untuk diketahui. Agar pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Paten untuk segera beradaptasi mengajukan permohonan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan 14 peraturan setingkat Peraturan Menteri Hukum dan HAM akan diterbitkan melengkapi Undang-Undang No 13/2016 tentang Paten akan rampung akhir bulan ini.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Timbul Sinaga mengatakan empat belas peraturan menteri masih dalam pembahasan, diupayakan selesai akhir Maret.
“Masih dalam pembahasan, 14 Permen diupayakan selesai akhir bulan ini,” tuturnya.