Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCA TAX AMNESTY: Ditjen Pajak Minta WP Lebih Patuh

Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berakhir.
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Wajib Pajak untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, kepatuhan itu sebagai komitmen para WP setelah diampuni dosa perpajakannya.

"Kami minta kepatuhannya, kami tidak akan memeriksa, namun lebih ke konteks pembinaan," kata Hestu di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Hestu menambahkan, jika kembali tidak patuh atau otoritas pajak menemukan harta selain yang sudah dideklarasikan mereka bisa menggunakan kewenangan sesuai pasal 18 UU Tax Amnesty.

Karena itu, pemerintah menganjak para WP untuk saling memahami, jika pemerintah membantu dengan pembuatan regulasi, WP membantu dengan kepatuhannya.

Pasalnya, jika tidak ada kesepahaman, maka mereka bakal menggunakan wewenang yang sudah diamanatkan undang-undang kepada mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper