Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Wajib Pajak untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, kepatuhan itu sebagai komitmen para WP setelah diampuni dosa perpajakannya.
"Kami minta kepatuhannya, kami tidak akan memeriksa, namun lebih ke konteks pembinaan," kata Hestu di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hestu menambahkan, jika kembali tidak patuh atau otoritas pajak menemukan harta selain yang sudah dideklarasikan mereka bisa menggunakan kewenangan sesuai pasal 18 UU Tax Amnesty.
Karena itu, pemerintah menganjak para WP untuk saling memahami, jika pemerintah membantu dengan pembuatan regulasi, WP membantu dengan kepatuhannya.
Pasalnya, jika tidak ada kesepahaman, maka mereka bakal menggunakan wewenang yang sudah diamanatkan undang-undang kepada mereka.
PASCA TAX AMNESTY: Ditjen Pajak Minta WP Lebih Patuh
Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Meneropong Efek Kenaikan PPN 12%, Picu Pembengkakan Biaya Infrastruktur?
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu