Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus membahas regulasi turunan UU No. 13/2010 tentang Holtikultura berupa Peraturan Menteri Pertanian.
Hingga saat ini draft tersebut masuk proses akhir yang selanjutnya dapat segera ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Salah satu pasal penting dalam beleid tersebut soal divestasi saham perusahaan asing di sektor sayur dan buah termasuk benih.
Perusahaan asing diwajibkan melepas saham atau divestasi hingga 70%, sehingga batas kepemilikan saham maksimal hanya 30%.
Ketentuan tentang divestasi saham perusahaan hortikultura tersebut berlaku surut terhadap investor yang sudah beroperasi di Indonesia.
Divestasi tertuang dalam pasal 100 ayat 4 UU No. 13/2010 tentang holtikultura. Berdasarkan aturan tersebut, investor asing wajib melepas saham kepada pengusaha lokal maksimal 4 tahun setelah diundangkan. Adapun mekanisme dan detail divestasi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.
"Saat ini sedang diproses. Sudah sampai tahap finalisasi untuk diharmonisasikan, termasuk public hearing kepada pelaku usaha," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono.
Meski tenggat waktu penerapan divestasi yaitu 4 tahun sejak diundangkan dan tahun ini merupakan tahun ketujuh sejak UU Holtikultura disahkan, menurut Hari, pemerintah tak pasang target kapan regulasi tersebut kelar.
Hari berpendapat lamanya pembahasan karena pemerintah mempertimbangkan iklim investasi dan usaha. Industri perbenihan di bidang holtikultura juga harus terus didorong untuk berkembang. Apalagi subsektor holtikultura masih sangat bergantung pada benih yang berkualitas.
“Saat ini belum final, karena banyak usulan yang masuk. Sebelum difinalkan, maka akan dilakukan konfirmasi ulang. Secepatnya sesegera mungkin,” imbuhnya.