Bisnis.com, MANADO -- Bank Indonesia menilai Sulawesi Utara membutuhkan lebih banyak tempat penukaran valuta asing berizin atau money changer seiring ambisi provinsi tersebut mencetak satu juta kunjungan turis asing tahun ini.
A. Yusnang, Deputi Direktur Sistem Pembayaran, Layanan & Administrasi BI Sulawesi Utara mengatakan, saat ini hanya ada empat badan usaha yang memiliki izin kegiatan penukaran valuta asing atau Kupva BB di wilayah Sulawesi Utara. "Ini sebetulnya peluang bisnis. Jangan sampai juga turis kita banyak, tapi fasilitas terbatas," jelasnya di Manado, Selasa (28/2/2017).
Dia khawatir, tanpa kehadiran money changer yang memadai, industri pariwisata Sulut terhambat. Padahal, pariwisata di Sulut tengah menggeliat. Sebagaimana diketahui, sepanjang 2016, jumlah kunjungan turis asing mencapai 48.288 orang. Sementara itu, kunjungan turis domestik sepanjang tahun lalu tercatat 1,48 juta atau tumbuh 38,64% secara tahunan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kunjungan wisatawan melalui Bandara Sam Ratulangi tumbuh 108,7% menjadi 40.624 orang. Pertumbuhn tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 18 pintu masuk lainnya. Secara rata-rata kunjungan turis asing di 19 pintu masuk tumbuh 11,41% menjadi 10,57 juta.
Yusnang menjelaskan, untuk mendapat izin kegiatan usaha penukaran uang di Sulut, badan usaha hanya perlu menempatkan modal disetor sebesar Rp100 juta. Ini lebih rendah dibandingkan syarat modal di Jakarta, Bali, dan Batam sebesar Rp250 juta.
Dia menambahkan, hingga saat ini berdasarkan penelusuran BI, belum ditemukan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang tidak berizin. BI memberikan batas waktu hingga April 2017 kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk mengajukannya.
Menurut Yusnang, pengajuan izin tidak dikenakan biaya. Untuk diketahui, kegiatan usaha penukaran valuta asing wajib mendapat izin dari BI. Bagi pelaku usaha, izin bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas dan mengurangi risiko dijadikan sarana kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Dia menerangkan, penambahan tempat penukaran valuta asing bakal menopang industri pariwisata yang tengah digenjot. Terlebih, transaksi di wilayah Republika Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.