Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dibidang perdagangan mendapatkan keringanan dengan dihapuskannya kewajiban pendaftaran ulang surat izin perdagangan.
Pemerintah menghapus kewajiban pendaftaran ulang surat izin usaha perdagangan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan tanda daftar perusahaan (TDP).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa lengkah tersebut diambil untuk memberi jaminan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Pihaknya telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur ketentuan tersebut.
"Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," kata Enggartiasto, Kamis (23/2/2017).
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
"Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007," kata Enggartiasto.
Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
Jika dalam waktu 3 hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).
Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan, wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan.
TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota.