Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Lanjutkan Penataan IUP

Kendati telah melewati batas waktu pengajuan rekomendasi pemberian status clean and clear (C&C) Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur pada 2 Januari lalu, penataan perizinan tambang masih terus dilakukan.
Ilustrasi/Antara-Kasriadi
Ilustrasi/Antara-Kasriadi

Bisnis.com, JAKARTA--Kendati telah melewati batas waktu pengajuan rekomendasi pemberian status clean and clear (C&C) Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur pada 2 Januari lalu, penataan perizinan tambang masih terus dilakukan.

Dalam pengumuman IUP C&C ke-22yang ditetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, hingga 31 Januari 2017 sebanyak 1.178 IUP telah mendapat rekomendasi C&C dari gubernur dan kepala dinas. Sebanyak 866 IUP direkomendasikan gubernur, sementara 312 IUP lainnya merupakan rekomendasi dari kepala dinas.

"Dari seluruh rekomendasi gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 99 IUP," ujar laporan tersebut, dikutip Minggu (19/2/2017).

Sebanyak 291 IUP yang telah direkomendasikan gubernur telah ditetapkan menjadi C&C, sementara 476 IUP lainnya dinyatakan belum atau tidak memenuhi persyaratan. Adapun 268 IUP yang direkomendasikan oleh kepala dinas belum bisa dinyatakan C&C.

Untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan pada Permen ESDM No.43/2015 tersebut, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk proses pelengkapan syarat. Setelah itu, gubernur dapat menyampaikan kembali hasil evaluasi dan/atau rekomendasi C&C kepada Dirjen Minerba.

Selain itu, ada 47 IUP yang status C&C-nya dibatalkan dan 165 lainnya dicabut berdasarkan SK pengakhiran, SK pencabutan, dan berita acara rekonsiliasi & sinkronisasi IUP antara Ditjen Minerba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah provinsi.

Hingga 30 Januari 2017, tercatat ada 9.433 IUP. Sebanyak 3.633 IUP memiliki SK aktif. Namum, dari jumlah tersebut masih ada 758 IUP yang belum berstatus C&C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper