JAKARTA (16/02/2017) – Dalam rangka memperketat pengawasan, dan memberantas pelanggaran kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Customs and Excise Department of Hong Kong sepakat menandatangani Customs Cooperation Arrangement (CCA), pada Kamis (16/02), di Hong Kong. CCA tersebut merupakan bentuk kerja sama pertukaran informasi dan data terkait arus lalu lintas barang dan orang yang akan dimanfaatkan dalam memperketat pengawasan kepabeanan kedua administrasi pabean tersebut.
Dalam kerja sama ini, kedua administrasi pabean akan saling memberikan bantuan administratif yang tunduk pada ketentuan hukum dan dalam batas kompetensi dan sumber daya yang tersedia. Bantuan administratif tersebut berupa informasi dan data terkait teknik penegakan hukum kepabeanan baru yang telah dibuktikan keefektifannya, tren, alat dan metode pelanggaran kepabeanan, barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean seperti alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tertentu, dan best practise prosedur-prosedur kepabeanan dan standar relevan internasional.
Adapun hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah kedua administrasi pabean dapat memberikan bantuan terkait informasi keabsahan barang impor atau barang ekspor yang masuk atau keluar dari salah satu wilayah negara. Informasi yang dapat diperoleh antara lain terkait orang, barang, alat transportasi, tempat, dan transaksi yang diketahui atau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Dalam hal informasi yang diminta tidak tersedia, maka salah satu administrasi pabean dapat berinisiasi menyelidiki untuk memperoleh informasi, menyampaiakan permintaan kepada lembaga yang tepat atau menujuk otoritas yang relevan.
Kerja sama ini merupakan upaya kedua administrasi pabean dalam menjamin penegakan hukum yang tepat atas tindakan-tindakan terkait larangan, pembatasan, dan pengawasan di bidang kepabeanan. Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut diyakini dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kerja sama antara kedua administrasi pabean.Tak hanya itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi penilaian terhadap pungutan pabean dan pajak lainnya yang dipungut saat impor dan ekspor, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan penyelundupan spesies langka, narkoba, dan produk hasil tembakau ilegal
Berantas Pelanggaran Kepabeanan, Bea Cukai Rangkul Mitra Hong Kong
JAKARTA (16/02/2017) Dalam rangka memperketat pengawasan, dan memberantas pelanggaran kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Customs and Excise Department of Hong Kong sepakat menandatangani Customs Cooperation Arrangement (CCA), pada Kamis (16/02), di Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium