Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpendapat perusahaan berperingkat merah dan hitam perlu diberi waktu untuk memperbaiki teknologi pengolahan agar memenuhi prinsip ramah lingkungan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan pemerintah wajib memberi bantuan penyuluhan dan pembinaan sebelum mencabut izin mengingat investasi yang telah ditanamkan perusahaan cukup besar. Sebelum lisensi dicabut pun, pemerintah harus memberi peringatan setidaknya hingga dua kali.
"(Pemerintah) membina, tapi jangan sampai mematikan usaha. Kecuali memang sudah benar melanggar hukum dan sudah dikasih peringatan sampai tiga kali, baru dicabut semua izinnya," tutur Yugi saat dihubungi pada Minggu (12/2/2017).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim sebelumnya mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dan izin lingkungan perusahaan perikanan yang terbukyi mencemari lingkungan.
Tindakan itu, kata dia, sesuai dengan pasal 7 UU No 45/2009 tentang Perikanan yang menyebutkan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
"Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, maka sudah semestinya penegakan hukum kepada pencemar lingkungan dilakukan," katanya.
Adapun terhadap 22 perusahaan berperingkat merah, Abdul Halim meminta KKP dan KLHK memberi pendampingan dan mengawasi ekstra ketat agar terjadi perbaikan dalam menjalankan usaha.
Dia mengusulkan agar dalam penerbitan SIUP, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), KKP memasukkan ketentuan pencegahan pencemaran lingkungan sebagai kriteria utama dengan melibatkan KLHK.