Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Layani Klaim TKI Korea Selatan

BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./.Bisnis
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan.

Penandatangan tersebut sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016.

Perjanjian kerja sama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang lalu ini, bertujuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja.

Sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat pensiun lumpsum dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan, dan telah kembali ke Indonesia.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Sate, Bandung (8/2/2017), dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Ahmad Irfan.

“Semoga implementasi dari perjanjian kerja sama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Selanjutnya, model kerjasama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah",”ujar Agus seperti dikutip dari rilisnya.

Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI Purna Kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerjasama.

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada stakeholder terkait dan TKI Purna Kerja. Dalam perjanjian kerjasama ini juga diatur mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan TKI Purna Kerja, dan program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja.

“Dengan adanya kerjasama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial”, kata Agus.

Agus juga menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya.

“Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia. Ke depannya, kami harap perlindungan untuk TKI ini dapat lebih luas lagi, mencakup negara-negara lain seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura dan Jepang”, pungkas Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper