Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Ini

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak pemerintah bergerak cepat mengatasi kesulitan nelayan akibat cuaca ekstrem hampir dua bulan terakhir.
Kapal nelayan disandarkan di pelabuhan Ujung Batu, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (5/2)./Antara-Yusuf Nugroho
Kapal nelayan disandarkan di pelabuhan Ujung Batu, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (5/2)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA—Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak pemerintah bergerak cepat mengatasi kesulitan nelayan akibat cuaca ekstrem hampir dua bulan terakhir.

Sepanjang Januari-Februari 2017, nelayan kecil dihadapkan pada kondisi tidak bisa melaut akibat cuaca ekstrem. Tidak hanya itu, risiko kegagalan usaha juga bakal dialami oleh pembudidaya ikan dan petambak garam.

Laporan dari 20 Stasiun Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun menyebutkan, hujan disertai gelombang setinggi 0,5-5 meter bakal ditemui di seluruh perairan Tanah Air, seperti Laut Jawa bagian tengah setinggi 2 meter, perairan utara Jawa Tengah setinggi 3 meter, Samudera Hindia selatan NTT setinggi 5 meter, Selat Sumba setinggi 3 meter, Selat Sape setinggi 2,5 meter, dan Laut Sawu setinggi 4 meter.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan beberapa hal strategis. Pertama, mempercepat penyaluran program asuransi perikanan dan asuransi pergaraman bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang belum terjangkau.

Kedua, memastikan penggunakan dana APBN/APBD untuk menanggulangi dampak perubahan iklim yang dialami oleh nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam tepat sasaran dan kegunaannya.

"Pemerintah mesti bergerak cepat untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akibat cuaca ekstrem karena berdampak pada menurunnya kemampuan untuk melaut, berbudidaya, dan memproduksi garam. Sementara itu, kebutuhan hidup terus berjalan," katanya dalam siaran pers, Kamis (9/2/2017).

UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mencatat, jumlah hari nelayan melaut mengalami penurunan drastis hingga 85%. Dalam kondisi itulah, penghasilan nelayan juga anjlok hingga 90%. Penurunan pendapatan ini pun dialami oleh pembudidaya ikan dan petambak garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper