Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, persolaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional bukan hal yang baru.
DJP telah mengidentifikasi ribuan investasi asing yang ditengarai melakukan tax avoidance. Indikasi itu muncul lantaran, para pemilik investasi asing kendati sudah melakukan aktivitas usaha selama puluhan tahun tak pernah menyampaikan keuntungannya.
“Kami menduga ribuan PMA tersebut berusaha menghindarkan pajak mereka,” kata Yoga melalui sambungan telepon, Senin (6/2/2017).
Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 yang mewajibkan perusahaan dalam negeri yang terafiliasi dengan konglomerasi di luar negeri untuk menyampaikan country by country report atau laporan per negara.
Sebagai tindak lanjut dari belied tersebut, mereka juga bekerjasama dengan otoritas pajak internasional, supaya praktik kejahatan dan berbagai macam langkah untuk menghindari pajak bisa segera dicegah. Langkah itu dilakukan supaya penerimaan pajak juga berlangsung secara optimal