Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Djalil : Pajak Progresif Lahan Tak Hambat Investasi

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, rencana penerapan pajak progresif lahan tak akan menganggu jalannya investasi, khususnya di bidang properti.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil/JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, rencana penerapan pajak progresif lahan tak akan menganggu jalannya investasi, khususnya di bidang properti.

Dia menepis kabar soal kekhawatiran sejumlah pihak jika  pajak tersebut diterapkan, bakal mengerek harga di sektor properti. 

"Tidak ada berita itu, yang penting kami  pikirkan semua aspek supaya tidak terjadi distorsi pasar,” kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/2/2017).

Sofyan menyatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum menentukan mekanisme pengenaan tarif pajaknya.

Menurutnya, inti  dari kebijakan tersebut adalah, pemerintah ingin menghindari para spekulan tanah yang membuat tanah tidak produktif. Sektor properti misalnya perumahan hingga kawasan industri, tidak terkit hal itu lantaran sudah memiliki perencanaan.

“Kalau ada perencanaan tidak apa-apa, yang kami inginkan adalah masyarakat mendapatkan tanah yang lebih murah dan kawasan industri mendapatkan tanah yang lebih rasional,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, pemerintah sedang membahas kebijakan untuk menerapkan pajak lahan progresif bagi tanah yang tidak produktif. Rencana penerapan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan.

Kendati belum merumuskan berapa besaran yang bakal dikenakan terhadap pemilik lahan-lahan mengaggur, namun pemerintah telah  merencakan tiga skema penarikan pajak.  Skema pertama adalah pajak progresif, penerapan itu mencakup luasan lahan yang dimiliki oleh para wajib pajak.

Semakin luas kepemilikan lahan suatu badan atau pribadi, maka pajak yang dikenakan juga bakal lebih tinggi. Skema kedua adalah mengganti pajak transaksi tanah dengan capital gain tax,  dalam skema ini pajak bakal dikenakan berdasarkan nilai tambah harga suatu tanah.

Sedangkan yang terakhir adalah unutilized asset tax, skema tersebut bakal diterapkan kepada suatu badan  perusahaan atau pribadi yang memiliki lahan yang luas akan tetapi tidak ada perencanaan yang jelas terkait lahan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper