Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengadopsi beragam praktik terbaik dari banyak negara tentang pengendalian tanah terlantar.
Menurutnya, cukup banyak negara yang mempraktikan kebijakan pengendalian tanah terlantar dengan instrumen perpajakan dan tanpa merugikan dunia usaha.
“Kita tidak akan membunuh angsa yang bertelur emas. Kota-kota kita berkembang karena karya para pengembang. Kita koreksi saja sedikit aturannya agar nilai tanah itu menjadi lebih rasional,” katanya saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2017) malam.
Sofyan mengatakan, ketentuan pajak progresif hanya akan diberikan pada tindakan pengumpulan tanah yang hanya ditujukan untuk kepentingan murni spekulasi tanpa ada rencana apapun di atasnya.
Pemerintah hanya akan menyasar spekulan, misalnya yang membeli lahan sawah hanya untuk dibiarkan terlantar sambil berharap ada peningkatan harga jual dalam periode tertentu. Atau, oknum-oknum yang memborong tanah-tanah di lokasi-lokasi yang bakal menjadi area proyek pemerintah.
Hal ini selama ini telah menyulitkan pemerintah dalam upaya penyediaan infrastruktur sebab biaya pembebasan lahan menjadi sangat tinggi karena aksi para spekulan ini.