Bisnis.com, JAKARTA- Bank Indonesia menyambut baik rencana kebijakan fiskal pemerintah yang akan mengenakan pajak progresif terhadap tanah 'menganggur' (idle land).
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan pajak terhadap harta terbatas sekali di Indonesia selama ini. Satu-satunya pajak untuk aset tanah adalah pajak bumi bangunan (PBB). Lebih lagi, investasi terhadap aset tanah juga kurang diperhatian selama ini.
Berdasarkan prinsip pajak, dia meyakini semakin kaya atau semakin besar investasi seseorang atau korporasi, besaran pajaknya juga harus lebih tinggi.
"Jadi, kalau ada kajian tentang itu saya menyambut baik," ujarnya selepas konferensi pers, Jumat (3/2/2017).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak produktif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan dari semua negara di dunia sudah memiliki pajak progresif tentang tanah tidak produktif, kecuali Indonesia.
Menurutnya, lahan tanah yang tida produktif telah memicu orang untuk berspekulasi karena inflasinya tinggi dan risiko hampir tidak ada. Namun, akibatnya menimbulkan ketimpangan di masyarakat karena golongan penghasilan menegah ke bawah tidak dapat mengakses kepemilikan lahan.
"Oleh karena itu, kita kenalkan tarif progresif. Ini kita lihat, sistem hukumnya," katanya saat mengunjungi Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2017).
Dia mengungkapkan undang-undang perpajakannya masih dapat memfasilitasi kebijakan pajak baru ini sehingga hanya memerlukan peraturan pemerintah untuk memperkuat.
Hingga saat ini, dia menambahkan Kementerian ATR masih mengodok rumusannya. Intinya, melalui pajak progresif ini, pemerintah berharap dapat mengurangi spekulasi, mengurangi insentif, dan menetralisir sehingga investasi masyarakat dalam bentuk tanah dan instrumen lain tidak jauh beda.
Di sisi lain, pemerintah mengharapkan kebijakan ini tidak mendistrosi bisnis dan industri yang memiliki lahan atau mengembangkan lahan.
"Land tax jangan membunuh pangsa pasar yang bertelur emas atau investasi," tegasnya. Oleh sebab itu, dia meminta bank tanah milik industri harus memiliki rencana bisnis jelas. Selain itu, bank tanah untuk keperuntukan kota baru juga wajib mempunyai desain yang jelas.