Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII Berikan Penjaminan Tiga Ruas Tol Rp29 Triliun

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) akan segera memberikan penjaminan tiga ruas tol baru yaitu Serang-Panimbang, Cileunyi-Sumedang- Dawuan, serta Tebing Tinggi-Parapat senilai total Rp29 triliun.
tol
tol

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) akan segera memberikan penjaminan tiga ruas tol baru yaitu Serang-Panimbang, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, serta Tebing Tingg--Parapat senilai total Rp29 triliun.

Pemberian penjaminan rencananya dilakukan bersamaan dengan jadwal penandatanganan kontrak pada bulan depan.

Corporate Communications PT PII Intan Octora menyatakan, ketiga ruas tol ini diberikan setelah sebelumnya PII memberikan penjaminan pemerintah terhadap ruas tol Krian—Legundi—Bunder dan Jakarta—Cikampek Layang beberapa waktu lalu.

“Penjaminan untuk tiga ruas tol ini rencananya bersamaan dengan tanda tangan PPJT [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) pada 23 Februari mendatang,” ujarnya, Rabu (01/02).

Untuk melancarkan aksi pemberian penjaminan itu, PII akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun pada tahun ini. Suntikan modal dari pemerintah ini bermanfaatkan sebagai modal membayar klaim bila terjadi sesuatu dalam proyek yang dijamin.

Sebelumnya Direktur Utama PT PII Sinthya Roesli menyatakan, penjaminan yang diberikan PII kepada proyek infrastruktur KPBU bersifat penaminan pemerintah atas risiko politik seperti kepastian lahan dan regulasi, sementara penjaminan kepada proyek non KPBU lebih bersifat risiko komersial, seperti penjaminan atas kredit atau pinjaman.

Sejauh ini PII telah menjamin 9 proyek infrastruktur yaitu 4 Proyek Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung), PLTU Batang, SPAM Umbulan dan seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur dengan total keseluruhan investasi sekitar Rp 81 triliun, di mana nilai penjaminannya mencapai Rp25 triliun.

Selain itu, PII juga tengah menginisiasi setidaknya 30 proyek KPBU yang melibatkan pemerintah daerah untuk infrastruktur sosial seperti rumah sakit, lembaga permasyarakatan, dan persampahan

Yang mengacu kepada Perpres No 38 Tahun 2015. Beleid itu memuat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan swasta dan dapat diberikan penjaminan.

“Dengan penjaminan itu kami sudah berhasil memberikan efek berganda dari PMN [Penyertaan Modal Negara] hingga 4 kali,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga berencana untuk memperluas mandat PII dengan merevisi PP No 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang PenjaminanInfrastruktur.

Dengan revisi tersebut, nantinya PII bisa memberikan penjaminan terhadap proyek yang kurang layak secara finansial, seperti Trans Sumatera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper