Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (30/1/2017), pukul 17.45 WIB, terpantau mendekati Rp4.339 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.184 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (27/1) pukul 17.41 WIB sebesar Rp4.337 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,38%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,02 triliun
-Badan UMKM: Rp356 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.184 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.014 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 663.500 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 25.745 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.45 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp68,98 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp3.182 triliun pada Jumat (27/1) pukul 17.41 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp11 miliar dibandingkan dengan pencapaian akhir pekan lalu.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,52 triliun dengan kenaikan Rp10 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp356 miliar atau bertambah Rp1 miliar.
FASILITAS KEMUDAHAN UMKM
Ditjen Pajak akan kembali mengingatkan para wajib pajak dengan imbauan. Imbauan yang dimaksud diberikan lewat dialog secara langsung, publikasi dengan media, maupun pengiriman kembali surat elektronik (surel) seperti yang telah dilakukan pada periode II.
“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan karena tax amnesty ini akan segera meninggalkan kita. Jangan sampai setelah itu, WP merasa terjebak karena ada law enforcement,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP), seperti dilansir Bisnis.com (23/1).
Ada tujuh kelompok sasaran imbauan ataupun sosialisasi pada periode terakhir ini. Dari jumlah tersebut, DJP akan memprioritaskan pelaku usaha dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta WP besar dan prominent yang belum mengikuti amnesti pajak.
Khusus untuk UMKM, pihaknya akan kembali berhubungan langsung dengan asosiasi ataupun pemasok besar yang memiliki relasi dengan pelaku usaha ini.
Selain itu, fasilitas kemudahan bagi UMKM, terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif juga akan terus disosialisasikan. Pasalnya, menjelang berakhirnya masa berlaku fasilitas itu yakni 31 Januari 2017, belum ada satupun WP UMKM yang memanfaatkannya.