Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mengakui, kegiatan uji mutu ikan impor ada kalanya mencapai 10 hari, tetapi hanya untuk produk perikanan yang berisiko tinggi.
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM Widodo Sumiyanto mengakui produk berisiko tinggi biasanya berupa ikan beku yang rentan mengandung salmonella parathypi, histamin, atau e-coli.
Namun menurut dia, 10 hari adalah waktu uji mutu paling lama. Dalam banyak pemeriksaan, waktu yang dihabiskan bisa hanya tiga hari.
"Sepuluh hari seperti yang dialami Aneka Tuna itu waktu paling lama. Bisa tiga hari selesai atau lebih cepat dari itu, khususnya pengecekan ikan hidup dan ikan segar. Kami hanya ingin menjamin produk yang masuk ke Indonesia ini aman," ujar Widodo kepada Bisnis, Kamis (26/01/2017).
PT Aneka Tuna Indonesia (ATI), produsen tuna kaleng terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi 5.000 ton per bulan atau 60.000 ton per tahun, mengeluhkan kegiatan karantina ikan impor yang memakan waktu hingga 8 hari.
Corporate Planning Manager PT Aneka Tuna Indonesia Shusaku Kobayashi menyebutkan ada dua prosedur yang harus dilalui perusahaan patungan Itochu Corporation dan Hagoromo Foods Corporation --perusahaan pengolahan tuna terkemuka di Jepang-- itu dalam proses karantina.
Pertama, pengecekan dokumen yang membutuhkan kurang dari sehari. Kedua, pengecekan mutu --untuk memastikan kandungan salmonella atau histamin-- yang memerlukan 7-10 hari.
"Dibanding negara lain, permintaan dokumen dari pemerintah Indonesia terlalu ketat. Indonesia bisa meminta 9 jenis dokumen. Padahal Filipina, Thailand, Vietnam, cuma minta 1-3 dokumen," kata Kobayashi.
Widodo menjelaskan kegiatan uji mutu di instalasi karantina ikan sementara (IKIS) berada di luar wilayah pabean sehingga tidak masuk ke dalam perhitungan dwelling time.
Widodo menjelaskan, dalam perhitungan dwelling time, kegiatan BKIPM yang dimasukkan hanyalah pengecekan fisik dan dokumen izin pemasukan hasil perikanan (IPHP). Pemeriksaan IPHP a.l. mencakup sertifikat hasil tangkapan (catch certificate), pencantuman negara asal di izin pemasukan, masa berlaku izin pemasukan, dan IKIS yang dimiliki importir. Pengumuman BKIPM yang menyatakan sum