Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (26/1/2017), pukul 17.51 WIB, terpantau mencapai Rp4.334 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.180 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (25/1) pukul 17.19 WIB sebesar Rp4.331 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,37%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,39%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,99 triliun
-Badan UMKM: Rp353 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.180 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.014 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 660.873 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 23.095 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.51 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp62,53 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.177 triliun pada Rabu (25/1) pukul 17.19 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,99 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp353 miliar atau bertambah Rp1 miliar.
PERINGATAN DARI HIMBARA
Sekitar 63 hari sebelum akhir pelaksanaan program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan kembali mengingatkan para wajib pajak dengan imbauan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan imbauan yang dimaksud diberikan lewat dialog secara langsung, publikasi dengan media, maupun pengiriman kembali surat elektronik (surel) seperti yang telah dilakukan pada periode II.
Selain mengirimkan kembali surat elektronik kepada WP—dengan data yang diklaim lebih bersih dan akurat—Hestu mengaku juga telah bekerja sama dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk mengingatkan WP.
“Himbara mengusulkan akan menyurati para nasabah. Kami tidak melanggar Undang-Undang Perbankan yah karena mereka sendiri yang akan mengingatkan. Mereka [perbankan] yang pegang data,” tuturnya, seperti dilansir Bisnis.com (23/1).
Imbauan dari Himbara itu berupa peringatan kepada WP terkait tenggat berakhirnya implementasi amnesti pajak. Karena tidak memiliki data olahan, setiap nasabah yang mendapat imbauan tersebut belum tentu harus mengikuti amnesti pajak karena bisa jadi mereka sudah patuh.