Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSI: 186 Kapal Ikan Eks Asing Terlibat Praktik Perdagangan Orang

Sebanyak 186 kapal ikan buatan luar negeri milik 11 perusahaan melakukan praktik perdagangan orang dan pekerja paksa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./.Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 186 kapal ikan buatan luar negeri milik 11 perusahaan melakukan praktik perdagangan orang dan pekerja paksa.

Keterlibatan itu terkuak setelah pemerintah melakukan moratorium kapal ikan eks asing yang dilanjutkan dengan analisis dan evaluasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan telah mencabut izin perikanan 11 perusahaan itu. Sebagian kapal itu beroperasi di Benjina dan Ambon.

"Selain itu, Pengadilan Negeri Tual telah menghukum delapan orang pelaku perdagangan orang di Benjina dengan hukuman tiga tahun penjara," katanya dalam peluncuran Laporan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia oleh International Organization of Migration (IOM), Selasa (24/1/2017).

Dia melanjutkan, melalui koordinasi KKP dengan Kementerian Tenaga Kerja, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kedubes Thailand, Kedubes Myanmar, serta IOM, pemerintah memulangkan 1.152 korban perdagangan orang yang bekerja di kapal ikan sepanjang 2015. Pemerintah juga membantu penyelesaian gaji ABK korban perdagangan orang yang tertunggak dan tidak dibayar oleh pemilik kapal.

Pada 1 Desember 2015, Susi juga menerbitkan Peraturan Menteri No 35/2015 untuk melindungi HAM pekerja kapal perikanan.

"Namun, pekerjaan rumah kita belum berhenti sampai di sini. Masih banyak kasus perdagangan orang yang melibatkan sekitar 250.000 ABK Indonesia di atas kapal ikan asing dan perairan asing, seperti kapal-kapal berbendera Taiwan, Tiongkok, Korea Selatan, dan Spanyol," ujarnya.

Sebagai upaya lanjutan perlindungan HAM pekerja kapal perikanan, Susi menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2016 dan Peraturan Menteri No 2/2017 yang akan menjadi landasan perlindungan awak kapal perikanan serta pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM dalam industri perikanan.

Permen No 42 menjadi instrumen hukum yang memastikan awak kapal perikanan memiliki kompetensi yang layak untuk bekerja sehingga tidak ada lagi pemalsuan kontrak, dokumen, dan jeratan utang, yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang.

Adapun Permen No 2 berlaku sebagai acuan penerapan sertifikasi HAM pada perusahaan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper