Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arcandra: Gross Split Hemat Waktu Proses Pengadaan Migas 3 Tahun

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan skema kontrak bagi hasil gross split dapat menghemat waktu proses pengadaan (procurement) investasi migas hingga tiga tahun.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan skema kontrak bagi hasil gross split dapat menghemat waktu proses pengadaan (procurement) investasi migas hingga tiga tahun.

"Kita berharap dan sudah studikan bahwa ada indikasi waktu yang dibutuhkan bisa dipersingkat. Proses procurement system yang mungkin bisa kita potong paling tidak dua sampai tiga tahun," kata Arcandra pada acara Learning Session tentang Gross Split di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Arcandra menjelaskan waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk menemukan cadangan minyak hingga akhirnya berproduksi sekitar 16 tahun, berbeda pada 1970an yang hanya buruh waktu kurang dari lima tahun.

Dia menilai ada negosiasi yang panjang terkait biaya ganti rugi (recovery cost) antara kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga harus memastikan bahwa biaya ganti rugi yang ditetapkan kontraktor telah sesuai dengan keadaan lapangan.

Oleh karena itu, gagasan Arcandra mengenai gross split yang sudah tercantum dalam Permen No. 8/2017 tersebut diharapkan membuat iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik karena mengurangi proses birokrasi dan mempercepat investasi.

Melalui skema gross split, recovery cost tidak lagi diperdebatkan melalui persetujuan SKK Migas karena biaya operasi sepenuhnya tidak lagi ditanggung pemerintah dan masuk dalam APBN, melainkan menjadi tanggung jawab kontraktor.

Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena harus mengelola biaya dengan baik dengan memperhatikan prinsip cost and risk management serta teknologi yang baik dengan harga yang baik the best cost and the best technology.

Arcandra menjelaskan skema baru dengan bagi hasil pemerintah dan kontraktor 50:50 ini tidak menghilangkan kendali negara karena, penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta pembagian hasil masih dilakukan oleh SKK Migas.

"Program kerjanya tetap harus disetujui SKK Migas. Jangan sampai reservoir dirusak karena dengan teknologi manusia sekarang hanya mampu mengambil 40%-50% minyak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper