Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI INFRASTRUKTUR: Mendagri Terbitkan Peraturan Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan peraturan bagi pemerintah daerah yang mengatur mengenai pembiayaan pembangunan infrastruktur oleh badan usaha.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Demi meningkatkan minat investasi swasta ke sektor infrastruktur di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan peraturan bagi pemerintah daerah yang mengatur mengenai pembiayaan pembangunan infrastruktur oleh badan usaha.

Adapun, peraturan tersebut adalah Permendagri Nomor 96 tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Permendagri tersebut diharapkan memberikan kenyamanan bagi badan usaha untuk berinvestasi di sektor infrastruktur daerah.

Dia melanjutkan, terbitnya permendagri ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di daerah. Presiden melihat ada ketidakseimbangan antara belanja modal dengan belanja langsung dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) yang menyebabkan daerah tidak mampu membiayai pembangunan infrastruktur.

"Presiden mengharapkan badan usaha ikut terlibat dalam menyediakan infrastruktur di daerah," kata Tjahjo, dalam keterangan resminya Kamis (19/1/2017)

Adapun peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggandeng badan usaha dalam membangun infrastruktur daerah.

Dalam hal ini, badan usaha akan mendapat jaminan bahwa modal yang mereka tanamkan untuk membangun infrastruktur akan dikembalikan oleh daerah melalui APBD yang dianggarkan setiap tahunnya.

 "Kepala daerah tidak perlu takut bahwa model pembiayaan seperti ini akan menjadi temuan BPK dan berujung di ranah hukum. Modalnya pun pasti akan dikembalikan walaupun kepala daerah berganti setiap lima tahun," lanjutnya.

Secara lebih rinci Permendagri 96/2016 tersebut mengatur empat hal, yakni kriteria pembayaran ketersediaan layanan, tahapan pelaksanaan KPDBU, pembayaran ketersediaan dan pelaksanaan anggaran.

Aturan ini secara seerhana menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur awalnya sepenuhnya dibiayai badan usaha. Kemudian, setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat maka pemerintah daerah akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang diperjanjikan. Adapun pembayaran tersebut masuk dalam kelompok belanja langsung di APBD.

Selain itu, Permendagri ini juga mengatur bahwa KPDBU dapat memperoleh jaminan dari pemerintah pusat. Nantinya, penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) dapat menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui Badah Usaha Penjamin Infrastruktur. 

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menargetkan pembangunan berbagai sektor infrastruktur di seluruh Indonesia mencapai Rp4.000 triliun hingga 2019. 

Nilai investasi tersebut diharapkan diperoleh dari dana investor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebesar Rp2.667 triliun atau sekitar dua per tiga dari total kebutuhan investasi Rp4.000 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper