Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah berita dari dalam negeri menjadi perhatian pasar pada perdagangan hari ini, Rabu (18/1/2017).
Berita tersebut antara lain terkait kebijakan perpajakan, hingga terkait soal saham Freeport.
Berikut rinciannya:
Kontrak ONWJ
Kontrak Blok Offshore North West Java atau ONWJ yang berakhir pada hari ini akan diperpanjang melalui skema baru gross split. Peralihan dari kontrak bagi produksi (production sharing contract/ PSC) cost recovery menjadi PSC gross split pada blok yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi ONWJ sesuai dengan keinginan pemerintah untuk efisiensi biaya produksi. (Bisnis Indonesia)
Penerimaan Perpajakan
Pemerintah yakin penerimaan perpajakan tahun ini mencapai Rp 1.498,9 triliun, naik 16,8% dibanding realisasi tahun lalu Rp 1.283,6 triliun. Bank Dunia menilai, kredibilitas APBN 2017 membaik seiring penetapan target penerimaan yang lebih realistis. (Investor Daily)
Saham Freeport
Setelah PT Freeport Indonesia mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat mengatur skema divestasi saham Freeport. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, Freeport harus melakukan divestasi 51% saham secara bertahap. (Kontan)
Transfer Pricing
Ditjen Pajak menyatakan kewajiban transfer pricing documentations tidak hanya diberlakukan untuk transaksi afi liasi lintas negara, tetapi juga untuk domestik. (Bisnis Indonesia)
Emiten Properti. Penggalangan dana emiten properti pada tahun ini diperkirakan lebih semarak dibandingkan dengan tahun lalu. Tren pemulihan penjualan properti membuat emiten percaya diri untuk mencari dana di pasar modal.
Restitusi Pajak
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pada 2016 mencapai Rp 101 triliun. (Investor Daily)
Kewajiban TKDN
Vendor asing belum seluruhnya memenuhi kewajiban soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk telepon seluler 4G LTE dari sisi manufaktur. Kewajiban TKDN seharusnya dituntaskan pada akhir Desember 2016. (Bisnis Indonesia)