Bisnis.com, JAKARTA--Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Inland Waterways And Ferry Transport Association) akan mengajukan kenaikan tarif penyeberangan kapal feri untuk sejumlah lintasan sebesar 18% kepada Kementerian Perhubungan pada awal tahun ini.
Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), mengungkapkan proposal pengajuan kenaikan tarif penyeberangan ini dalam rangka memperkuat keamanan, keselamatan dan pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, operator penyeberangan selama dua tahun terakhir tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Padahal sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan No.58 Tahun 2003, operator dimungkinkan melakukan penyesuaian tarif per enam bulan sekali.
"Kalau tarif tol dua tahun sekali bisa naik. Kami ingin minimal satu tahun sekali bisa naik mengikuti angka inflasi," tegasnya saat ditemui di acara pengukuhan struktur organisasi Gapasdap 2016-2021, Kamis malam (12/1).
Saat ini, dia memaparkan tarif penyeberangan untuk penumpang dari Merak ke Bakaheuni hanya Rp6.000 per orang. Dari tarif tersebut, operator kapal hanya menerima Rp2.400. Sementara itu, Rp2.600 dibayarkan ke ASDP Indonesia Ferry, Rp200 untuk Jasa Raharja dan Rp600 untuk Jasa Raharja Putra.
Contoh lainnya,tarif golongan sepeda motor di lintasan Ketapang-Gilimanuk dipatok sebesar Rp23.000. Dari nilai tersebut, anggota Gapasdap yang beroperasi di sana hanya menerima Rp11.000.
Hingga tahun ini, dia mengakui tarif tidak mengalami penurunan. Alih-alih, tarif penyeberangan untuk penumpang dan beberapa golongan kendaraan justru turun sebanyak tiga kali dalam kurun dua tahun terakhir.
Penurunan ini disebabkan oleh harga BBM bersubsidi yang turun sebanyak tiga kali. Dia mengaku penurunan sangat memberatkan karena komponen BBM bukan satu-satunya komponen biaya dalam operasional kapal feri atau Ro-Ro.
"Ada valuta asing seperti biaya spareparts, masih ada pula UMR yang tiap tahun naik terus dan ada biaya operasional seperti bunga bank. Akhirnya kami tertinggal terus," ujarnya.
Jika tarif tidak naik, operator kapal akan sulit untuk melakukan pemeliharaan aspek keselamatan dalam kapal. Selain itu, dia menambahkan tarif yang ekonomis dapat menjamin pelayanan operator kepada penumpang sesuai dengan PM No.39 Tahun 2015 tentang pelayanan standar minimum untuk kapal penyeberangan.
"Kita khawatir kalau tarif yang kita terima sangat rendah bagaimana kita bisa menjamin itu semua."
Proposal ini, kata Ketua Umum Gapasdap, akan segera diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Sebenarnya, Gapasdap ingin mengajukan 40% melihat ketertinggalan selama dua tahun terakhir. Namun, Khoiri menegaskan Gapasdap akan mengusulkan penyesuaian 18% karena operator tidak ingin membebani penumpang.
"Mungkin nanti secara bertahap. Sekarang 18% dulu," tuturnya.
Dalam sambutan di acara Gapasdap, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya menyetujui permintaan tersebut mengingat aspek keselamatan dan aspek pelayanan merupakan dua poin penting dalam transportasi umum.
Selain itu, dia mengajak anggota Gapasdap untuk ikut masuk mengoperasikan kapal di lintasan terluar di Indonesia, seperti Maluku dan Papua. Dengan partisipasi ini, dia berharap utilisasi kapal di lintasan yang ramai bisa dipecah ke wilayah lain. Dia menuturkan Kemenhub akan memberikan subsidi untuk pelayanan di lintasan terluar tersebut.
"Ya swasta juga ikut disubsidi," ujarnya.