Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata JK Soal Revisi PP Kegiatan Usaha Minerba

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan revisi aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dimaksudkan untuk tetap menggerakkan perekonomian wilayah dan menjaga pendapatan nasional.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kiri)/Antara
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan revisi aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dimaksudkan untuk tetap menggerakkan perekonomian wilayah dan menjaga pendapatan nasional.

Wapres mencontohkan dampak keekonomian dari eksplorasi PT Freeport, yang selama ini sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat Papua, mengerek pendapatan daerah dan juga meningkatkan pendapatan nasional.

"Kalau Freeport tutup bisa saja seluruh [perekonomian] Timika berhenti. Dan mungkin sekitar 60% kegiatan ekonomi di Papua sangat bergantung pada kegiatan-kegiatan freeport," katanya di kantor Wakil Presiden, Jumat (13/1/2017).

JK mengatakan revisi PP tersebut memberikan kesempatan kepada Freeport untuk membangun konsentrat yang bertujuan agar ekonomi Papua bergerak lebih baik dari saat ini.

Dia mengatakan pemerintah memang memutuskan untuk merelaksasi kebijakan konsentrat, namun sebagai gantinya menambah sejumlah aturan, salah satunya agar perusahaan tambang yang berstatus Kontrak karya (KK) mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sebelumnya sama Freeport ini seperti ayam sama telur. Disuruh bikin konsenterat tapi dia [Freeport] bilang minta perpanjang dulu karena dia bilang apa jaminanya bahwa setelah dibangun tidak diperpanjang izinnya. Di lain pihak PP sebelumnnya hanya dua tahun, tahun 2019. Jadi, kita perpanjang lima tahun dulu agar ada kesempatan dia membangun konsentrat sesuai waktu dibutuhkan agar ekonomi papua itu bisa lebih baik lagi. Sama halnya juga untuk Newmont [PT Amman Mineral Nusa Tenggara]," jelasnya.

Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 11 Januari 2017tersebut salah satunya merevisi waktu pengajuan perpanjangan izin tambang atau kontrak.

Dalam aturan yang dulu, perpanjangan kontrak atau izin tambang paling cepat dapat diajukan dua tahun sebelum masa kontrak habis.

Dalam revisi PP, sebanyak 34 perusahaan tambang berstatus kontrak karya (KK) dapat mengajukan perpanjangan izin paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Pemegang IUPK masih dimungkinkan untuk mengekspor konsentrat maksimal lima tahun dengan sejumlah persyaratan.

Dengan ketentuan itu, para pemegang KK mendapatkan ‘keistimewaan’ berupa pengajuan permohonan perpanjangan operasi dan kuota ekspor mineral olahan alias konsentrat, namun harus mengubah statusnya menjadi IUPK.

Selain memberikan kesempatan perusahaan tambang untuk mengekspor beberapa jenis mineral olahan, pemerintah juga membuka kembali keran ekspor nikel dan bauksit setelah sempat ditutup selama tiga tahun.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Peraturan tersebut diterbitkan pada 11 Januari 2017, berbareng an dengan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper