Bisnis.com, TANGERANG—PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan upaya percepatan pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Adapun, AP II telah melakukan upaya pembebasan lahan di tiga desa di Kabupaten Tangerang, dan dua kelurahan di Kota Tangerang. Kelima titik tersebut memiliki luas 173 hektar.
“Lima titik itu akan melengkapi lahan seluas 42 hektar yang sudah dibebaskan sepanjang periode 2002-2006 dan statusnya sudah dimiliki oleh AP II. Ini [perluasan bandara] sudah masuk program nasional sehingga kami berharap pembebasan lahan seluas 143 hektar ini bisa dipercepat,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (12/1/2017).
Dirinya berharap pembebasan lahan bisa selesai dilakukan pada Juli-Agustus tahun ini sehingga proses pembangunan landasan pacu 3 (runway) bisa segera direalisasikan. Untuk proses pembangunan akan dilakukan pada April tahun depan.
Menurutnya, pembangunan runaway 3 memiliki peran penting untuk meningkatkan pergerakan pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang saat ini hanya mencapai 76 unit per jam. Dengan keberadaan runway 3 maka bandara akan memiliki kapasitas pergerakan hingga 112 pesawat per jam.
“Sambil menunggu pembangunan runway 3, kami juga menargetkan mampu meningkatkan pergerakan pesawat di level 86 unit per jam. Ada beberapa hal yang akan diperbaiki yakni fasilitas di taxi way, teknologi di traffic control, dan pengimpelementasian sistem prosedur operasi,” tuturnya.
Dirinya menambahkan dana pembangunan runway 3 berasal dari penambahan penyertaan modal Negara (PMN) ke AP II. Hal itu dikuatkan dengan penerbitan PP No.53/2016 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT AP II.
Nilai PMN itu senilai Rp121,98 miliar yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari APBN Tahun Anggarari 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum bisa memastikan nilai jual ketiga lahan yang berada di Kabupaten Tangerang tersebut.
“Panitia pembebasan lahannya adalah Pemerintah Provinsi Banten. Posisi Pemkab Tangerang hanya menjadi panitia pendamping saja terkait persoalan pembebasan lahan oleh AP II ini,” ucapnya.