Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan opsi penentuan tarif berbasis formula untuk listrik yang berasal dari energi baru terbarukan.
Adapun selama ini, tarif listrik energi baru terbarukan ditentukan pemerintah berdasarkan harga yang tetap sesuai dengan wilayah dibangunnya pembangkit listrik. Awalnya, cara ini ditempuh untuk mempersingkat negosiasi harga yang berkepanjangan antara pengembang dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kendati demikian, mekanisme tersebut dianggap kurang tepat karena menyebabkan harga listrik berbasis energi baru terbarukan tidak kompetitif dibanding listrik berbasis energi fosil.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pihaknya tengah mengkaji opsi formula untuk ditetapkan pada tarif listrik energi baru terbarukan.
"Kami sedang mengkaji untuk membuat formula. Kalau sekarang kan [menggunakan] harga, terus coba cari bisa tidak menggunakan formula, jadi mengikuti tahun," kata Rida di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dia mengatakan masih banyak skenario yang digunakan untuk menentukan formula listrik dari energi baru terbarukan yang paling tepat. Menurutnya akan ada beberapa variabel yang menjadi penentu formula tarif di antaranya adalah biaya pokok produksi.
Rida mengatakan dalam formula nanti juga akan dimasukkan insentif fiskal sesuai dengan kondisi pembangkit listrik. Hal ini tidak lain guna menambah daya tarif bagi investor.
"Di formula itu nanti kan ada prakondisi, apa kemudian insentif itu dimasukan di formula. Sedang dikaji," tuturnya.