Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELABUHAN PATIMBAN: RTRW Molor, Konstruksi Proyek Terancam Telat

Pembangunan proyek Pelabuhan Patimban terancam molor jika rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional tidak dapat diselesaikan dengan cepat.
Pelabuhan Patimban/ilustrasi
Pelabuhan Patimban/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan proyek Pelabuhan Patimban terancam molor jika rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya berharap penyusunan RTRW dapat selesai pada bulan ini dengan koordinasi langsung dari Menko Kemaritiman.

"Kalau bisa selesai. Kalau nggak bisa, ya mundur semua," ujarnya, Kamis (5/1/2017).

Jika mundur, peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek ini otomatis molor dari jadwal. Sambil menunggu RTRW nasional, dia mengungkapkan pihaknya juga menyusun DED dan semua studi yang berkaitan dengan teknis secara paralel.

Direktur Kepelabuhanan Mauritz HM Sibarani menambahkan RTRW nasional memang memerlukan waktu karena penyusunannya menunggu semua data dari kementerian terkait dan pemerintah daerah. Selain itu, penyusunan RTRW nasional ini tidak hanya mencantumkan Patimban semata, tetapi juga proyek pembangunan infrastruktur lainnya.

Jika RTRW nasional sudah diselesaikan, maka pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan proyek dapat segera berjalan karena pemerintah daerah yang mengetahui penetapan lokasi lahan yang akan dibebaskan.

Khusus bagi pembebasan lahan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), BLU dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), telah menyediakan Rp500 miliar untuk mengeksekusi kegiatan tersebut.

Rahayu Puspasari, Kepala LMAN, mengungkapkan dana alokasi pembebasan lahan bagi proyek strategis ini dianggarkan dalam APBN 2017, bukan dari bagian utang pemerintah Jepang untuk pembangunan Pelabuhan Patimban. "Bukan. Ini murni APBN untuk pembebasan lahan saja," katanya saat dihubungi Bisnis.

Terkait dengan mekanisme pembebasan dan perencanaan lahan, dia menuturkan pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, LMAN hanya mengetahui luas wilayah dan dana yang diperlukan untuk pembebasan lahan saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper