Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SE Dirjen KKP Dianggap Tunda Larangan Cantrang

Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan Ikan memicu beragam tafsir, termasuk penundaan larangan penggunaan cantrang.
Bisnis.com, JAKARTA -- Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan Ikan  memicu beragam tafsir, termasuk penundaan larangan penggunaan cantrang.
 
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi saat dihubungi, Rabu (4/1/2016), berpendapat pendampingan selama enam bulan yang tertuang dalam SE itu sama dengan memberikan jeda kepada nelayan untuk tetap menggunakan cantrang hingga Juni mendatang. Sesuai tenggat waktu yang diberikan KKP, penggunaan cantrang berakhir 31 Desember 2016 dan selanjutnya dilarang.
 
SE tersebut merupakan aturan petunjuk pelaksana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI yang di dalamnya melarang penggunaan cantrang di seluruh WPP RI. 
 
Lalu mengaku mendapatkan jaminan itu dari Plt Dirjen Zulficar yang berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Klidanglor di Batang, Jateng, hari ini. 
 

"Jadi, menurut penjelasan Plt Dirjen Tangkap tadi siang, bahwa relaksasi atas alat yang dilarang sampai enam bulan ke depan, termasuk cantrang," tutur Lalu. 
 
Saat dimintai konfirmasi soal relaksasi itu, Plt. Dirjen Zulficar tidak menjawab. 
 
Namun, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Minhadi Noer Sjamsu menegaskan surat edaran tersebut sudah jelas, yakni hanya menyebutkan pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang.
 
"Dengan demikian, penggunaan alat tangkap mengacu Permen tentang Jalur dan Penempatan Alat Tangkap di WPPNRI," katanya ketika dimintai konfirmasi. 
 
Sebelumnya, Pemprov Jateng mengusulkan agar surat izin penangkapan ikan (SIPI) dengan alat penangkapan pukat tarik, termasuk cantrang di dalamnya, yang masih berlaku diizinkan beroperasi hingga akhir 2018. Di provinsi itu, terdapat 1.223 kapal dengan alat tangkap cantrang. 

 
Di Jateng, SIPI berlaku selama tiga tahun. Dengan demikian, izin yang keluar 2014 akan berakhir 2017 alias kapal masih boleh melaut. Namun, karena ada larangan, pemilik kapal-kapal tersebut tak berani melaut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper