Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp175,62 miliar sepanjang tahun anggaran 2016, atau lebih kecil ketimbang tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp1,12 triliun.
Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan penyelamatan kerugian negara senilai Rp175,62 miliar terdiri dari hasil audit Itjen Kemenhub sebesar Rp90,10 miliar, dan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp85,52 miliar.
“Secara total, nilai penyelamatan ini lebih kecil dari tahun anggaran 2015, yakni Rp1,12 triliun,. Hal ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode 2015,” katanya dalam siaran pers, Senin (2/1/2016).
Sejalan dengan itu, Cris menambahkan nilai kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK yang belum diselesaikan sekitar Rp37,66 miliar. Dari 768 rekomendasi BPK sampai semester II/2016, Kemenhub mengklaim telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Dari seluruh tindak lanjut rekomendasi itu, sebanyak 80,99% telah tuntas, dan sekitar 18,75% belum tuntas. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional semester I/2016, di mana rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti tuntas sebesar 61% dan belum tuntas 26,5%.