Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerek Utilitas Kuota Tuna, Bantuan Kapal di Atas 30 GT Digulirkan 2017

Pemerintah akan menggulirkan bantuan kapal penangkap ikan di atas 30 gros ton mulai 2017, salah satunya untuk mengutilisasi kuota penangkapan tuna di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.
Ikan tuna/Antara-Ampelsa
Ikan tuna/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggulirkan bantuan kapal penangkap ikan di atas 30 gros ton mulai 2017, salah satunya untuk mengutilisasi kuota penangkapan tuna di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.

Program bantuan kapal perikanan memang disalurkan secara besar-besaran tahun ini, tetapi hanya sampai ukuran 30 GT. Bahkan dari 7.119 kapal, armada berukuran 30 GT hanya dijatah 12 unit.

Mulai tahun depan, pemerintah akan memberikan bantuan 20 unit kapal 30 GT, 12 kapal 70 GT, dan empat kapal 120 GT, sebagai bagian dari bantuan 2.090 kapal kepada nelayan.

"Bantuan kapal 70 GT ke atas tentunya akan membantu pemanfaatan kuota kita di area konsesi setiap RFMO (regional fisheries management organization)," kata Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat kepada Bisnis baru-baru ini.

Pemanfaatan kuota yang rendah selama ini menjadi ironi di tengah perjuangan Indonesia mempertahankan, bahkan meningkatkan, alokasi di setiap RFMO.

Indonesia memperoleh kuota penangkapan tuna sirip biru di Samudra Hindia (Commision for the Conservation of Southern Bluefin Tuna/CCSBT) sebanyak 1.023 ton selama 2018-2020, naik dari jatah periode 2014-2017 yang hanya 750 ton. Sayangnya, pemanfaatannya di bawah kuota, setidaknya dalam dua tahun terakhir, yakni 593 ton pada 2015 dan 290 tahun ini menurut estimasi KKP.

Sementara di the Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indonesia mempertahankan kuota penangkapan tuna mata besar (big eye) longline 5.889 ton untuk tahun depan sekalipun realisasi penangkapannya hanya sekitar 3.000 ton setiap tahun. Bahkan tahun ini, realisasi penangkapan di laut lepas yang menjadi area konvensi Indonesia di WCPFC nyaris nol setelah izin penggunaan kapal buatan luar negeri (eks asing) untuk penangkapan ikan dilarang.

Utilitas yang rendah itu juga disayangkan jika dihubungkan dengan iuran yang dibayarkan Indonesia ke RFMO setiap tahun. Tahun ini, Indonesia membayar kontribusi 153.424 dolar Australia ke CCSBT, US$192.039 ke WCPFC, dan US$291.121 ke IOTC (the Indian Ocean Tuna Commision).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper