Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia mengatakan penerapan wajib tiket round trip/pulang pergi dapat mengurangi potensi masuknya tenaga kerja asing ilegal lewat jalur visa kunjungan.
Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Asnawi Bahar mendesak pemerintah mewajibkan setiap wisatawan yang datang ke Indonesia untuk memiliki tiket pulang dan pergi. “Kecemasan masyarakat bahwa beberapa oknum akan memanfaatkan visa kunjungan sebagai jalur masuk,” kata Asnawi kepada Bisnis.com, Senin (26/12).
Pasalnya, pelaku usaha menilai maraknya kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal dipicu akses masuk ke Indonesia yang semakin mudah melalui jalur visa kunjungan wisata.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 memberikan waktu tinggal bagi wisatawan mancanegara selama 30 hari. Menurut Pasal 4 ayat 2, izin tersebut tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Masih menurut Perpres yang sama, terdapat 169 negara yang bisa mengajukan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.
Pihaknya berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah strategis yang mengatur hal tersebut. Tujuannya, menurut dia, untuk melindungi tenaga kerja dan pariwisata dalam negeri.