Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Semen di Kalsel Janji Pangkas Pekerja asal China

Pabrik semen PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berjanji akan mengurangi tenaga kerja asal China yang saat ini mencapai ratusan orang.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten./Ilustrasi-Antara-Asep Fathulrahman
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten./Ilustrasi-Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, TANJUNG, Kalsel - Pabrik semen PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berjanji akan mengurangi tenaga kerja asal China yang saat ini mencapai ratusan orang.

Hal ini disampaikan Humas PT Conch Yandri di Tanjung, Kamis (22/12/2106), mengingat adanya sorotan terkait banyaknya tenaga kerja asing asal China yang bekerja di pabrik semen ini.

"Saat ini tenaga kerja asing asal China hanya 121 orang dan rencananya 2017 dikurangi hingga tersisa 70 orang," jelas Yandri.

Yandri menegaskan karyawan pabrik semen yang sudah berproduksi sekitar dua tahun ini masih didominasi tenaga kerja lokal atau asal Indonesia.

Jumlah tenaga kerja asal Indonesia sendiri, menurut pengakuan Yandri mencapai 423 orang dengan upah pekerja paling bawah sekitar Rp3,2 juta.

Keberadaan tenaga kerja asal China selain di PT Conch termasuk subkontraktornya seperti PT Eternal Richway, Sinokon dan MCC. Namun Yandri menegaskan semuanya sudah dipulangkan ke China.

"Tenaga kerja asal China yang bekerja di subkontraktor PT Conch semuanya sudah dipulangkan karena itu barak atau mess eks karyawan sekarang sudah diubah menjadi kebun buah," jelas Yandri lagi.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Kusmadi Uwis mengatakan PT Conch bisa terbuka terkait jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sana.

Termasuk melaksanakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). "Keberadaan tenaga kerja asing di PT Conch perlu pengawasan yang ketat termasuk kepatuhan membayar retribusi perpanjangan IMTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper