Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan terhitung 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang menjalankan umrah kali kedua dikenakan biaya visa.
"Semula kan saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Akan tetapi untuk yang kali kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikenai biaya 2000 riyal Saudi. Menteri Agama mengatakan sebenarnya umroh cukup sekali saja dalam setahun.
Dia mengatakan pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.
Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia. "Visa itu wewenang penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga negara asing yang masuk negara itu. Apa alasannya itu kembali pada wewenang mereka," kata dia.
"Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia."