Bisnis.com, TABANAN - Angkutan berbasis aplikasi daring yang beroperasi di Bali diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wagub Bali I Ketut Sudikerta memaparkan sudah ada Permenhub No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor.
Menurut permen tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk itu, saya minta anggota PTOB [paguyuban transportasi online Bali] agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari," ujarnya di hadapan anggota PTOB, Sabtu (17/12/2016).
Sudikerta menyatakan transportasi berbasis aplikasi daring telah menciptakan tren baru di masyarakat. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mencoba hal baru dengan berbagai kemudahan tersebut.
Menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif).
Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku transportasi online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga ke depannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.
Ketua PTOB I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan Informasi Teknologi (IT) maka akan tertinggal. Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah di diskriminasi.
Menurutnya, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi. Sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transfortasi online tersebut.