Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memprihatinkan, Baru Satu Koperasi Bisa Salurkan KUR

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan baru satu koperasi yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Kurangnya persyaratan membuat banyak koperasi dinyatakan belum siap.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan baru satu koperasi yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Kurangnya persyaratan membuat banyak koperasi dinyatakan belum siap.

Deputi bidang Pembiayaan Braman Setyo mengatakan sejauh ini baru Kospin Jasa yang mendapat izin dari OJK. Padahal Kementerian Koperasi dan UKM telah berjuang untuk supaya koperasi dapat menyalurkan KUR.

"Saya berharap 2017 diawali dengan Kospin Jasa, nanti ke depan bisa lebih banyak lagi. Karena bapak menteri selalu ditanya bapak presiden berapa koperasi yang sudah jadi penyalur KUR tapi pa menteri menjawab baru satu," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/12/2016).

Adapun, Kospin Jasa menjadi lembaga non bank pertama yang bisa menyalurkan KUR pada awal 2017. Menurut Braman koperasi ini sudah memenuhi kriteria yang ditentukan yakni sudah melalui persetujuan seluruh anggota Kospin Jasa pada RAT tersebut.

Braman berharap dengan keikutsertaan Kospin Jasa bisa menjadi pintu masuk bagi koperasi lain untuk menjadi penyalur KUR. Sekurang-kurangnya kata Braman, setiap provinsi memiliki 1 unit koperasi penyalur KUR.

"Kami ingin sampaikan bahwa telah dikeluarkan Permenko Perekonomian No.9/2016 tanggal 9 November lalu. Ini sebagai payung hukum kita dalam rangka keikutsertaan koperasi untuk menyalurkan KUR kepada anggotanya," tambahnya.

Braman menambahkan, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Beberapa persyaratan yang diwajibkan OJK ialah non performing loan (NPL) di bawah 5%, portofolio kredit di atas 5%, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementrian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, koperasi itu harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggota. Misalnya, jumlah anggota 5.000 orang, data itu masuk ke SIKP.  Bila ada nama di luar yang 5.000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper