Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Hasil Pengampunan Pajak Untuk Pembangunan

Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.

Hal ini dilakukan pemerintah karena pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, realisasinya hampir tidak pernah mencapai target. Padahal, pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kinerja perekonomian.

Program amnesti pajak ini berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama 9 bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp100 triliun atau sekitar 60,6% dari target Rp165 triliun.

Rincian penerimaan uang tebusan Rp100 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp530 miliar.

Penerimaan ini memperlihatkan dari segi pendapatan, amnesti pajak relatif berhasil menambah pendapatan negara. Namun, jumlah wajib pajak (WP) yang tercatat mengikuti program ini baru mencapai 492.247.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jumlah WP yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada, yaitu mendekati 22 juta, sehingga pesertanya harus lebih ditingkatkan.

Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peserta amnesti pajak makin meningkat, baik WP orang pribadi maupun WP badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.

"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua, karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.

Proses sosialisasi pun telah dilakukan secara maksimal tidak hanya oleh institusi pajak, namun juga oleh Presiden Joko Widodo. Sasarannya tidak hanya para WP prominent (orang kaya) atau profesi tertentu, namun juga para pelaku UMKM yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.

Sosialisasi itu juga dilakukan mulai dari mengadakan pertemuan dengan WP potensial di ruang pertemuan ber-AC hingga blusukan kepada para pedagang menengah kecil di pasar-pasar tradisional.

Repatriasi Minim

Hingga pertengahan Desember 2016, DJP juga mencatat keseluruhan harta dari tebusan, berdasarkan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp988 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp144 triliun adalah dana repatriasi.

Kecilnya dana repatriasi dari luar negeri yang baru mencapai Rp144 triliun ini harus menjadi perhatian khusus, karena semula tujuan awal program amnesti pajak adalah untuk mengembalikan modal dari luar negeri untuk kepentingan pembangunan.

Sri Mulyani juga mengakui dana repatriasi yang masih kecil ini dan akan mengupayakan peningkatan nilai modal yang masuk, melalui pendekatan komunikasi dengan para pengusaha yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

"Kami berusaha menyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan itu merupakan pilihan yang baik serta rasional," katanya.

Ia menambahkan perbedaan nilai tarif tebusan bagi repatriasi maupun deklarasi luar negeri seharusnya bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk mengembalikan dana dari luar negeri agar modal tersebut bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengelola kebijakan dengan baik agar kondisi ekonomi dapat lebih positif dan menguntungkan bagi para investor agar tidak memiliki kekhawatiran secara berlebihan atas pemanfaatan dana repatriasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak saat ini sebagian besar masih parkir di bank, karena WP masih mempertimbangkan instrumen penempatan dananya.

"Mayoritas masih parkir di bank, hampir 90% dalam bentuk deposito. Tahun depan mudah-mudahan sudah clear (jelas). Karena sampai tahun ini repatriasi itu sampai Rp140-an triliun, yang sudah diparkir di bank sekitar Rp50 triliun," katanya beberapa waktu lalu.

Muliaman meyakini cepat atau lambat nantinya para WP akan menentukan sendiri penempatan dananya di instrumen investasi yang dianggap menjanjikan, seperti saham, obligasi, reksadana atau Dana Investasi Real Estate (DIRE).

"Saya pikir tinggal menunggu saja, karena nantinya bisa sangat fleksibel. Bisa ditanam di sektor riil, di surat berharga, pasar modal, dan lainnya," ujarnya sambil menambahkan dana repatriasi juga marak masuk pasar modal pada awal 2017.

Selain bisa ditempatkan di lembaga jasa keuangan, dana repatriasi memang juga dapat ditempatkan di sektor produktif lainnya seperti infrastruktur ataupun real estate yang bermanfaat untuk mendukung kinerja pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper