Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Perusahaan Sawit Kemplang Pajak, Gubernur Riau Gandeng KPK

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak terkejut dengan isu keberadaan ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning yang mengemplang pajak.
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak terkejut dengan isu keberadaan ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning yang mengemplang pajak.

“Isu soal itu sudah lama,” katanya di sela-sela Simposium Lahan Gambut Internasional 2016 di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Andi, sapaan Arsyadjuliandi, mengatakan penyelesaian masalah tersebut bukan domain Pemerintah Provinsi Riau. Perpajakan merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Andi menegaskan Pemprov Riau berupaya memperbaiki tata kelola lahan di daerah kaya sumber daya alam itu. “Sudah beberapa bulan lalu kami kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pencegahan korupsi di empat sektor.”

Sebagaimana diberitakan, KPK menemukan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang tidak taat membayar pajak. Jumlah itu merupakan dua pertiga dari 447 perusahaan yang menggarap kebun kelapa sawit seluas 4,2 juta hektare (ha).

Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) KPK Hariadi Kartodihardjo membeberkan data ini didapat KPK dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. “Dua pertiga dari total perusahaan di Riau tidak membayar pajak sama sekali karena tidak dicatat sebagai wajib pajak,” katanya.

Di sisi lain, KPK menyebutkan hanya 320 perusahaan di Riau yang menjalankan usaha dengan legalitas baik dalam bentuk hak guna usaha (154 perusahaan), izin usaha perkebunan (145 perusahaan), dan izin lokasi (21 perusahaan). Sementara 127 perusahaan sisanya memiliki kebun ilegal yang berdiri di hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi.

“Kalau ada dua pertiga tidak bayar pajak itu artinya perkebunan yang legal juga tidak bayar pajak,” kata Hariadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper