Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengungkapkan inspektur navigasi penerbangan di Indonesia saat ini baru sebanyak 172 inspektur, atau 62% dari kebutuhan saat ini sebanyak 277 inspektur.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang Ervan mengatakan trafik pergerakan pesawat saat ini terus meningkat. Sayangnya, lonjakan trafik pergerakan pesawat ternyata tidak dibarengi dengan jumlah inspektur.
“Oleh karena itu, kami merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 59/2015 tentang kriteria, tugas dan wewenang inspektur penerbangan agar kebutuhan inspektur itu dapat terakomodir,” katanya di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Revisi beleid tentang kriteria, tugas dan wewenang inspektur penerbangan itu tertuang dalam PM No. 142/2016. Dalam beleid itu, Kemenhub menambah jumlah jenjang dalam pekerjaan inspektur navigasi penerbangan itu.
Dari sebelumnya hanya jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama, lanjut Bambang, jenjang inspektur kini menjadi asisten terampil, asisten mahir, asisten penyelia, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya.
“Dengan ditambahnya jenjang itu, maka jumlah orang yang mengawasi kegiatan navigasi penerbangan itu juga dapat bertambah. Selain itu, beleid baru ini juga mengakomodir SAR dan Meteorology,” ujarnya.
Kemenhub: Jumlah Inspektur Penerbangan Indonesia Kurang Ideal
Kementerian Perhubungan mengungkapkan inspektur navigasi penerbangan di Indonesia saat ini baru sebanyak 172 inspektur, atau 62% dari kebutuhan saat ini sebanyak 277 inspektur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Wejangan JP Morgan Soal Prospek Adaro (ADRO) Menuju IPO AADI
4 jam yang lalu