Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP: Hoax Kata Pramono Anung

Pemerintah akan menindaklanjuti delapan Wajib Pajak Orang Pribadi prominent yang diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pramono Anung/Antara
Pramono Anung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menindaklanjuti  delapan Wajib Pajak Orang Pribadi prominent yang diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 “Siapapun yang prominen atau yang [tidak prominen] namun tidak punya NPWP tentu akan dikejar,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Selasa (13/12/2016).

Pada Jumat lalu (9/12/2016), Presiden Joko Widodo mengundang 500 Wajib Pajak Prominen, yang terdiri dari 242 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia dan 258 WP prominen yang daftar hartanya dikumpulkan dari Kanwil DJP, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 Dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyinggung bahwa dari 250 nama orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia, ada 8 orang yang diketahui tidak memiliki NPWP.

 Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa adanya nama-nama terkenal dengan kekayaan tinggi di Indonesia namun tidak mempunyai NPWP, yang belakangan ini santer beredar di media massa adalah tidak benar.

 “Saya pastikan yang beredar nama tentang delapan nama yang tidak punya NPWP itu hoax ya,” ujarnya.

 Terlepas dari soal 8 WP yang tidak memiliki NPWP, Pramono mengatakan bahwa Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan, masih banyak WP prominen yang belum membayar  tax amnesty (TA) sesuai dengan kemampuannya.

 “Menkeu memberi message kepada mereka apa yang akan dilakukan pemerintah kalau mereka tetap menyembunyikan hartanya sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan,” katanya.

 Berdasarkan UU Tax Amensty pasal 18, apabila dalam waktu tiga tahun usai program tax amnesty selesai pemerintahah menemukan harta WP yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan potongan pajak 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper