Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurusan Buku Kapal Perikanan Kadang Tersendat, Ini Penyebabnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan latar belakang penyebab penerbitan buku kapal perikanan kadang tersendat di beberapa gerai perizinan kapal hasil ukur ulang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan/Ilustrasi-Antara
Kementerian Kelautan dan Perikanan/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan latar belakang penyebab penerbitan buku kapal perikanan kadang tersendat di beberapa gerai perizinan kapal hasil ukur ulang. 

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengatakan standar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengurusan surat izin usaha perikanan (SIUP), cek fisik, buku kapal perikanan, dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), sesungguhnya lima hari pascaukur ulang oleh Kementerian Perhubungan. 

Namun, di beberapa tempat kendala sempat terjadi, seperti keterbatasan jumlah petugas cek fisik kapal yang memiliki brevet. 

"Kedua, hari pertama dan kedua (di gerai Muara Angke) pengurusan buku kapal terjadi stagnasi sedikit. Ini tidak ada unsur kesengajaan untuk berlama-lama. Ini perlu verifikasi yang lebih detail. Bisa dibayangkan, kapal-kapal ini dulu tidak punya data di KKP. Tahu-tahu sekarang migrasi dari di bawah 30 GT (gros ton) menjadi di atas 30 GT. Tentu database ini harus kami pahami," jelasnya di sela-sela penyelenggaraan gerai perizinan di Pelabuhan Muara Angke, Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, ada beberapa alasan petugas KKP harus melakukan verifikasi dalam. Pertama, untuk memastikan kebenaran kapal itu bermigrasi dari izin daerah (karena semula berbobot di bawah 30 GT) menjadi izin pusat (karena menjadi berbobot di atas 30 GT setelah ukur ulang). 

Kedua, untuk memastikan izin tidak digandakan untuk kapal lain. 

Ketiga, untuk memastikan tidak ada kapal eks asing (buatan luar negeri) yang 'berganti baju' lalu mengikuti ukur ulang dan mengurus perizinan. Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang kapal eks asing menangkap ikan pascaanalisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing. 

 "Di satu sisi kami ingin membantu pemilik kapal untuk ukur ulang, tapi kami juga harus meneliti kapal eks asing," tutur Saifuddin. 

Dia menyebutkan sekitar 2.000 kapal telah diukur ulang, tetapi hanya 850 yang sudah selesai mengurus surat izin penangkapan ikan. Menteri Susi sempat menyebutkan jumlah kapal Indonesia yang berbobot di atas 30 GT sebenarnya 8.900 kapal. Namun, hanya 2.500 kapal yang diukur dan diketahui sesuai bobot sebenarnya.

"Jumlah yang dikutu sudah banyak, tetapi masih ada yang melaut, ada yang belum mengurus, misalnya dari sisi cek fisik kapal," tutur Saifuddin.

KKP berencana membuka 31 gerai perizinan hasil ukur ulang di beberapa daerah di Tanah Air. Muara Angke merupakan gerai ke-29. KKP akan membuka gerai selanjutnya di Pati pekan depan. Tegal menyusul pekan berikutnya. 

Kementerian itu juga berencana melanjutkan program gerai perizinan tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper