Bisnis.com, JAKARTA – Kendati pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk memanfaatkan program tax amnesty periode I, sejumlah konglomerat kembali dipanggil ke Istana untuk didorong menggunakan fasilitas di periode ke II.
Usai mengunjungi korban bencana gempa di Aceh, Presiden Joko Widodo mengundang 500 Wajib Pajak Prominen, yang terdiri dari 242 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia dan 258 WP prominen yang daftar hartanya dikumpulkan dari Kanwil DJP, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah ingin memberikan update sekaligus yakin bahwa para undangan yang sebagian besar hadir di sosialisasi sebelumnya, dapat berkontribusi lebih banyak dari harta yang telah dideklarasikan sampai saat ini.
“Sudah saat nya untuk mengupdate dan saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun indonesia yg lebih baik,” katanya, dalam pertemuan Sosialisasi Tax Amnesty di Istana Negara, Jumat (9/12/2016).
Sri menjabarkan bahwa sampai hari ini uang tebusan telah mencapai Rp96,6 triliun, dengan rincian 84,7% disumbang oleh WP Orang Pribadi, 11% WP Badan Usaha Non UMKM, 4% WP Orang UMKM dan 0,3% WP Badan UMKM. Adapun, jumlah itu belum termasuk dengan pembayaraan tunggakan yang mencapai Rp3,9 triliun.
Adapun, total deklarasi harta menembus Rp3.988 triliun, dengan rincian 2.831 triliun di deklarasikan dalam negeri dan Rp997 triliun deklarasi luar negeri. Adapun, dana repatiasi mencapai Rp159 triliun dengan jumlah peserta mencapai 481.000.
Namun, Sri menyoroti masih rendahnya kepatuhan WP Badan Usaha dalam mengikuti program ini. Dia mencontohkan pembayaran tebusan paling tinggi dengan nilai diatas 100 miliar hanya dicatat oleh 38 WP prominen. Dari jumlah ini 34 WP merupakan WP orang pribadi, sedangkan 4 sisanya merupakan Badan Usaha non UMKM
“Dengan total jumlah harta yang deklarasikan oleh 34 WP prominan itu adalah mendekati Rp475 triliun sendiri. Sedangkan kalau badan deklarasinya Rp16,5 triliun,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan sebelumnya memang ada beberapa kekhawatiran dari perusahaan, utamanya yang melantai di bursa untuk ikut serta dalam program tax amnesty.
“Padahal tidak ada masalah kok dari aturan. Tidak perlu re-statement juga neracanya, pakailah kesempatan ini. Nanti di keterbukaan perusahaan bisa menyampaiakn bahwa ini dalam rangka tax amnesty,” jelasnya.
Berdasarkan pemantauan Bisnis, tidak semuanya hadir memenuhi panggilan Presiden. Beberapa yang tampak hadir dalam pertemuan itu ialah pemilik Medco Arifin Panigoro, pemilik Sriwijaya Air Chandra Lie dan Hendry Lie, dan lainnya. Sebagai informasi, ketiganya juga tampak dalam sosialisasi tax amnesty periode I yang digelar September lalu.
Dalam pertemuan sebelumnya, nama-nama seperti Peter Sondakh, Aburizal Bakrie, Fransiscus Welirang, Alim Markus, Franky O. Widjaja, Erwin Aksa, Surya Paloh, Sudhamek, Hartono, Aguan dan lainnya turut menghadiri panggilan presiden pada September lalu. Setelahnya, deklarasi tax amnesti menanjak drastic memasuki lewatnya masa periode pengampunan pajak tahap I.